This Author published in this journals
All Journal Cross-border
Wawan Setiandi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK JUAL BELI BAKSO DENGAN LABEL SETAN DI KEDAI BAKSO SE-TAN SELERA TANTANGAN SINGKAWANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Wawan Setiandi; Munadi; Yuniartik
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha kuliner selalu menjadi ide bisnis yang diminati, dengan inovasi dan kreativitas sebagai kunci kesuksesan. Meskipun ada yang hanya merasakan kesuksesan sementara, banyak pelaku bisnis kuliner telah membuktikan bahwa kreativitas dan inovasi dapat membantu usaha bertahan lama. Tren yang populer saat ini adalah jual beli makanan dengan label "setan," yang menarik perhatian masyarakat karena keunikannya. Misalnya, Kedai Bakso Se-Tan Selera Tantangan di Singkawang menggunakan nama "Bakso Setan" untuk menunjukkan tingkat kepedasan yang ekstrem sebagai strategi bisnis untuk menarik pelanggan.Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah praktik jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang? Bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah empiris. Penggunaan nama yang tidak sesuai pada produk makanan dan minuman di Kedai Bakso di Kota Singkawang masih belum mematuhi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, khususnya terkait penggunaan nama dan bahan. Banyak pemilik usaha kuliner belum menaati fatwa ini dengan menamai produk dan restoran mereka menggunakan nama yang dianggap buruk dan bertentangan dengan prinsip halal. Hal ini mengakibatkan produk dengan nama-nama tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.