Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Pada Transaksi E-Commerce di Shopee Indonesia Arpiati; Yuniartik
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 3 No. 1 (2025): Januari
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/isihumor.v3i1.852

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip hukum ekonomi syariah dalam transaksi e-commerce pada platform Shopee di Indonesia. Penelitian mengkaji sejauh mana praktik bisnis, mekanisme transaksi, dan metode penyelesaian sengketa di Shopee selaras dengan prinsip ekonomi Islam, khususnya mengenai larangan riba, gharar, dan maysir. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur transaksi ekonomi Islam di Indonesia dan penerapannya pada platform digital. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Shopee telah menerapkan beberapa fitur yang kompatibel dengan prinsip syariah, seperti transparansi harga dan deskripsi produk yang jelas, tantangan masih ada di bidang sistem pembayaran, kebijakan pengembalian, dan verifikasi penjual. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan kerangka regulasi komprehensif yang secara khusus membahas prinsip ekonomi Islam dalam e-commerce, bersamaan dengan inovasi teknologi yang dapat lebih mengakomodasi transaksi yang sesuai syariah. Penelitian ini berkontribusi pada wacana adaptasi hukum ekonomi Islam tradisional terhadap lingkungan pasar digital kontemporer
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pengembalian Barang Di Platform Shopee: Studi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas Kazliani; Nashirun; Yuniartik
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengembalian barang di platform Shopee dari perspektif hukum ekonomi syariah dengan studi kasus pada masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya transaksi e-commerce di kalangan masyarakat pedesaan, namun masih dihadapkan pada kendala teknis dan administratif dalam proses retur barang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosiologis-empiris, serta pengumpulan data melalui wawancara terhadap tujuh informan pengguna aktif Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian masyarakat telah memahami fitur pengembalian barang, prosedur yang berlaku masih dinilai rumit, terutama terkait syarat video unboxing, kurangnya respons penjual, dan keterbatasan layanan ekspedisi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip khiyār, keadilan, kemudahan, dan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan e-commerce agar lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah, khususnya bagi konsumen Muslim di daerah terpencil. Temuan ini diharapkan menjadi rujukan untuk pengembangan kebijakan platform digital yang lebih inklusif dan sesuai syariah.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ( STUDI KASUS DI KUA KEC. TEBAS KAB. SAMBAS) Sandi Nayoan; Hasiah; Yuniartik
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pembaruan dan penguatan sistem pencatatan pernikahan guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Tebas pada umumnya telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek prosedur pencatatan pernikahan dan pemanfaatan sistem digital. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pencatatan pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi kebijakan memerlukan peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan sosialisasi kebijakan.
PRAKTIK JUAL BELI BAKSO DENGAN LABEL SETAN DI KEDAI BAKSO SE-TAN SELERA TANTANGAN SINGKAWANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Wawan Setiandi; Munadi; Yuniartik
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha kuliner selalu menjadi ide bisnis yang diminati, dengan inovasi dan kreativitas sebagai kunci kesuksesan. Meskipun ada yang hanya merasakan kesuksesan sementara, banyak pelaku bisnis kuliner telah membuktikan bahwa kreativitas dan inovasi dapat membantu usaha bertahan lama. Tren yang populer saat ini adalah jual beli makanan dengan label "setan," yang menarik perhatian masyarakat karena keunikannya. Misalnya, Kedai Bakso Se-Tan Selera Tantangan di Singkawang menggunakan nama "Bakso Setan" untuk menunjukkan tingkat kepedasan yang ekstrem sebagai strategi bisnis untuk menarik pelanggan.Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah praktik jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang? Bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap jual beli bakso dengan label setan di kedai bakso Se-Tan Selera Tantangan Singkawang?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah empiris. Penggunaan nama yang tidak sesuai pada produk makanan dan minuman di Kedai Bakso di Kota Singkawang masih belum mematuhi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, khususnya terkait penggunaan nama dan bahan. Banyak pemilik usaha kuliner belum menaati fatwa ini dengan menamai produk dan restoran mereka menggunakan nama yang dianggap buruk dan bertentangan dengan prinsip halal. Hal ini mengakibatkan produk dengan nama-nama tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.