This Author published in this journals
All Journal Cross-border
Apriati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 PASAL 17 AYAT 1 SAMPAI 4 TERHADAP KRITERIA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DESA KARTIASA KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024 Fadillah; Asman; Apriati
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat 1 sampai 4 mengenai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin di Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2024. Program BLT-DD bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris ini menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan George C. Edwards III (komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi). Data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam dengan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Ketua RT/RW, pendamping desa, dan masyarakat (penerima dan non-penerima), serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2023 telah dilakukan secara terstruktur melalui tahapan sosialisasi, verifikasi data DTKS (desil 1–4) yang ketat, dan penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang transparan, didukung oleh komitmen multi-aktor desa dan kepatuhan administratif (Siskeudes). Meskipun demikian, program menghadapi hambatan signifikan, yaitu ketidakakuratan dan ketidakmutakhiran data DTKS dari pusat, keterbatasan kuota anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah keluarga miskin, serta dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang cepat berubah, yang memicu kecemburuan sosial dan tantangan dalam memastikan keadilan distribusi. Secara keseluruhan, BLT-DD di Desa Kartiasa efektif membantu penerima namun masih perlu perbaikan pada sistem pemutakhiran data terpadu dan penambahan alokasi kuota.