This Author published in this journals
All Journal Muamalah
isma, ismatul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FIQH MUAMALAH; IMPLEMENTASI AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI EKONOMI MODERN isma, ismatul; Ismatul Khawa; Fitri Kurniawati
Al-muamalah Vol 11 No 2 (2025): Muamalah
Publisher : Program Studi Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/muamalah.v11i2.32495

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad jual beli diterapkan dalam kegiatan ekonomi modern melalui perspektif fiqh muamalah, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi digital yang mengubah pola interaksi antara penjual dan pembeli. Dengan menerapkan metode kualitatif serta pendekatan kajian literatur, penelitian ini mengumpulkan data informasi dari berbagai sumber utama dan juga tambahan, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik hingga sekarang, fatwa-fatwa dari DSN-MUI, serta jurnal ilmiah yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme transaksi modern seperti marketplace, e-commerce, transaksi non-tunai, dan pemesanan digital mengalami perubahan signifikan, prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah tetap relevan dan dapat diterapkan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kejelasan akad, keridhaan kedua belah pihak, kejujuran, amanah, keadilan, dan keseimbangan. Teknologi digital bahkan dapat meminimalkan gharar melalui penyajian informasi produk yang lebih transparan, termasuk foto, deskripsi rinci, fitur pre-order, serta dokumentasi transaksi. Bentuk transaksi kontemporer seperti salam dan istishna’ juga dapat diterapkan dalam transaksi online selama memenuhi ketentuan syariah, terutama terkait spesifikasi barang, waktu penyerahan, dan kejelasan harga. Sistem pembayaran digital, seperti transfer bank, e-wallet, kartu debit/kredit, dan QR code, dinilai sah selama tidak mengandung riba atau unsur merugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fiqh muamalah bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga mampu menjadi pedoman bagi praktik jual beli modern yang syariah-compliant, etis, aman, dan memberikan keberkahan bagi para pelakunya.