Tujuan penelitian ini, Untuk Mengetahui Pengelolaan Pengaduan Telah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009. Kedua, Untuk Implementasi Pengelolaan Pengaduan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Temuan penelitian bahwa Pengelolaan pengaduan di Kecamatan Rambipuji tidak berjalan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 karena belum terpenuhinya hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara layak dan terjamin, dan Implementasi pengelolaan pengaduan di Kecamatan Rambipuji tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Pengelolaan pengaduan tidak berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik karena belum terpenuhinya hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara layak dan terjamin, dan Implementasi pengolaan pengaduan pelayanan adminitrasi di kecamatan rambipuji belum terlaksana secara optimal ditunjukkan dengan tidak tersedianya tempat atau sarana pengaduan yang khusus. Pelayanan publikĀ perlu membentuk partisipatif dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses program pelayanan dan juga kegiatan dalam lingkup masyarakat guna menciptakan informasi pelayanan yang bagus. Penerapan prinsip-prinsip pelayanan publik ini memperlihatkan bahwa pengelolaan pengaduan di Kecamatan Rambipuji tidak berjalan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya berkelanjutan seperti peningkatan literasi masyarakat mengenai hak pengaduan dan penyempurnaan sistem pencatatan elektronik.