Dimas Kaisar Abu Bakar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Penggunaan Catalytic Converter Berbahan Alumunium Dengan Variasi Penggunaan Bahan Bakar Terhadap Emisi Gas Buang Mesin Bensin Sepeda Motor 125cc Dimas Kaisar Abu Bakar; M. Burhan Rubai Wijaya
Automotive Science and Education Journal Vol. 14 No. 1 (2025): Automotive Science and Education Journal
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi kinerja katalis karbon aktif dengan katalis tembaga untuk menurunkan emisi gas buang sepeda motor 125 cc. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan eksperimen tentang penggunaan katalis berbahan alumunium dengan variasi bahan bakar yang digunakan pada knalpot sepeda motor 125 cc. Penelitian ini menggunakan jenis alumunium alloy dengan kode AA 6061 dan tipe T6-6061 dengan variasi bahan bakar. Pengujian emisi dengan alat Gas Analyzer QRO-402 untuk mengukur emisi gas buang. Hasil penelitian menujukkan penggunaan katalis alumunium yang berlubang mampu menurunkan emisi CO dan HC. Penurunan emisi gas buang menggunakan katalis standar berbahan bakar pertamax pada putaran mesin idle 2000 rpm gas CO turun 17,9% dan gas HC turun 12,5%. Penurunan emisi gas buang juga terjadi pada penggunaan katalis alumunium berbahan pertamax pada putaran mesin idle 2000 rpm gas CO turun 25%, gas HC turun 11%. Penurunan emisi gas CO dan HC terbaik menggunakan katalis alumunium berbahan bakar pertamax pada putaran mesin idle 2000 rpm dengan selisih gas CO 39,2%. Penurunan emisi gas HC terbaik menggunakan katalis alumunium berbahan bakar pertamax pada putaran mesin 2000 rpm dengan selisih gas HC 30%. Penggunaan katalis alumunium terbukti mampu menurunkan emisi gas buang CO dan HC. Sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 dan baku mutu kebisingan yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.56 tahun 2019.