Kristiani , Wihelmina Leni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENAFSIR NILAI DASAR DAN SUMBER HUKUM HAM: TANTANGAN DISKRIMINASI GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA KUPANG Olla, Yunita Ratu; Kristiani , Wihelmina Leni; Mere, Anastasia Boleng; Fadil Mas’ud
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 04 (2025): Volume 10 No. 04 Desember 2025 Published
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i04.36063

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, maupun status sosial. Salah satu dimensi penting dari HAM adalah kesetaraan gender yang menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam praktiknya, diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, termasuk di Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kupang tahun 2022 mencatat lebih dari 200 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan angka ini meningkat pada tahun 2023 menurut laporan Profil Gender dan Anak Kota Kupang. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara regulasi formal yang menjamin perlindungan HAM dengan realitas sosial yang dihadapi perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menafsir nilai dasar HAM, meliputi keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia, serta menelaah sumber hukum yang melandasi perlindungan perempuan, baik dalam konstitusi, undang-undang, instrumen internasional, maupun hukum adat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, penelitian ini menelaah regulasi nasional, laporan lembaga resmi, serta literatur akademik, termasuk karya Fadil Mas’ud mengenai kesetaraan gender, diskriminasi struktural, dan pendidikan moral. Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor budaya patriarkis, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum menjadi hambatan utama perlindungan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penafsiran integratif yang menggabungkan norma hukum formal dengan kebijakan afirmatif, pendidikan kewarganegaraan, dan dialog multikultural untuk memperkuat implementasi HAM di tingkat lokal.