Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penegakan hukumnya menuntut konsistensi dan kepastian hukum. Tindak pidana korupsi di indonesia juga masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan, mencederai keadilan sosial, dan melehmahkan supremasi hukum. Tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi antara lain, kurangnya kepercayaan kepada penegak hukum, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di indonesia di pengadilan oleh hakim memprioritaskan pemenuhan tindakan hukum formal. Tidak adanya keputusan hakim yang merupakan simbol ketegasan dalam memberantas korupsi. Kesadaran akan dampak korupsi masih belum jelas dan kurang dipahami oleh masyarakat serta perang melawan korupsi masih sebatas wacana politik atau hiburan bagi masyarakat. Dalam praktik peradilan, tidak jarang terjadi perbedaan putusan terhadap perkara yang sama, seperti adanya putusan pemidanaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini terlihat pada penelitian yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan pemidanaan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023 dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan penilaian hakim terhadap pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, khususnya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Putusan pemidanaan menilai unsur-unsur delik telah terpenuhi, sedangkan putusan peninjauan kembali menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sehingga termasuk dalam ranah hukum administrasi. Perbedaan pertimbangan ini berimplikasi pada kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.