This Author published in this journals
All Journal PUSKAPSI Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemberian Perpanjangan Hak Guna Usaha di Wilayah Ibu Kota Nusantara Sekaligus di Muka Berdasarkan Prinsip Keadilan dan Kemakmuran Rakyat Mohammad Indra Avin Maulana; Liand Maulidina; Rarasati Fadiyah Kusumawardani
PUSKAPSI Law Review Vol. 5 No. 2 (2025): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v5i2.60003

Abstract

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh Negara dalam waktu tertentu untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU diberikan secara bertahap dengan jangka waktu 35 tahun, 25 tahun perpanjangan dan pembaharuan selama 35 tahun. Namun, dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), jangka waktu pemberian HGU di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat diberikan hingga 190 tahun. Kebijakan pemberian HGU di IKN yang tidak selaras dengan UUPA menimbulkan pertanyaan substansial apakah pemberian HGU di IKN sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Penelitian ini menggali kedua prinsip tersebut melalui ketentuan yang ada dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan UUPA dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi dalam perumusan kebijakan pemberian HGU di IKN. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pemberian HGU di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria serta cita-cita Pembangunan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.