Kas merupakan aset organisasi yang memiliki risiko penyalahgunaan lebih besar dibanding aset lain. Dari tahun ke tahun, temuan tindak pidana korupsi oleh KPK belum menunjukkan trend penurunan, bahkan cenderung meningkat. PP Nomor 60 tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, seakan belum memberikan jaminan terhadap keamanan aset dan kehandalan informasi akuntansi. Manajemen keuangan berbasis pengendalian internal tidak hanya dibutuhkan dalam tata kelola keuangan negara dan perusahaan, tetapi juga perlu diterapkan oleh pondok pesantren sebagai institusi yang memiliki pendapatan dari publik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan manajemen keuangan dan sistem akuntansi yang diterapkan oleh Pesantren Sukorejo, serta menganalisis integrasi nilai-nilai spritual dan pengendalian internal COSO dalam tata kelola keuangan pesantren. Pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi. Sedangkan dalam analisis data menerapkan pendekatan Miles dan Huberman. Simpulannya, bahwa manajemen keuangan Pesantren Sukorejo terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemeriksaan keuangan; Sistem akuntansi Pesantren terdiri dari sistem penerimaan, sistem pengeluaran, dan sistem pelaporan. Laporan keuangan yang dihasilkan sudah sesuai dengan standar Pedoman Akuntansi Pesantren; Pesantren telah membangun sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan konsep pengendalian internal COSO; dan nilai-nilai spritual terintegrasi melalui unsur budaya dan etik pada komponen lingkungan pengendalian. Nilai spritual tersebut yaitu: prinsip jujur, giat, dan ikhlas; prinsip niat khidmah dan barokah; prinsip amanah dan pertanggung-jawaban ukhrawi; serta tradisi istikharah dan istighosah.