Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Mengkonsumsi dan Memperjualbelikan Produk Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Ia Hidarya; E. Badrudin
Sharia: Jurnal Kajian Islam Vol 1 No 1 (2024): Sharia: Jurnal kajian Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Andina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59757/sharia.v1i2.25

Abstract

Sertifikasi halal merupakan pengejawantahan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pencantuman logo halal dalam kemasan produk makanan dan minuman menjadi jaminan bahwa produk tersebut berasal dari bahan yang halal dan melalui proses produksi yang halal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya kasus terkait dengan produk makanan dan minuman bersertifikat halal dijadikan alat persaingan usaha yang cenderung tidak sehat serta beberapa pandangan pro-kontra yang terjadi di masyarakat dalam menyikapi isu produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Permasalahan ini diduga kuat akibat belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal pada masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal. Sehingga perlu diteliti dan dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: 1) mekanisme dan prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman; dan 2) prosedur sertifikasi halal makanan dan minuman serta tinjauan hukum ekonomi syariah tentang mengonsumsi dan memperjualbelikan makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hal ini untuk membuat deskripsi secara sistmatis, faktual dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme dan prosedur sertifikasi halal telah berjalan dengan cukup baik yang ditandai dengan telah disertifikasinya produk makanan dan minuman melalui jalur self declare. Hukum Islam yang diformulasikan dalam kajian hukum ekonomi syariah memberikan jaminan hukum atas kehalalan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal atau dalam masa pentahapan kewajiban bersertifikasi halal, serta membolehkan jual beli makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal selama barang tersebut tidak diharamkan, baik hukumnya maupun zatnya. Jual beli produk ini juga diperbolehkan sampai dengan masa akhir pentahapan kewajiban sertifikasi halal yakni tanggal 17 oktober 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Transformasi Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam Dikotomi Kebijakan Pendidikan Ia Hidarya; Nanong Sudarna; Lia Febriliana; Suhendri
Sharia: Jurnal Kajian Islam Vol 1 No 1 (2024): Sharia: Jurnal kajian Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Andina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59757/sharia.v1i2.29

Abstract

Seiring transformasi peran pengawas sekolah yang digulirkan kemdikbudristek dari, semula sebagai pengendali menjadi pendamping satuan pendidikan semakin mempertajam nuansa dikotomi pengelolaan pendidikan di tengah-tengah hadirnya pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada sekolah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dikotomi kebijakan pendidikan yang berdampak terhadap tidak optimalnya pelaksanaan fungsi dan peran Pengawas PAI pada sekolah di Kabupaten Sukabumi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang transformasi peran pengawas pendidikan agama Islam dalam dikotomi kebijakan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunaan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil temuan penelitian menunjukkan: 1) Peranan tugas dan fungsi pengawas PAI ; 2) Akar permasalahan utama yang dihadapi pengawas PAI adalah adanya dua standar kebijakan kebijakan yang berbeda antara kemenag dan kemdikbudristek; 3) Upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemenag RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan Kemenag Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi penelitian ini ditujukan kepada Kementerian Agama RI, agar membuat standar kebijakan jabatan fungsional pengawas PAI yang relevan dengan kebijakan kemdikburistek sebagai instansi pembina, sehingga jelas dalam kedudukan, peran dan fungsinya, terarah dan terukur pola pembinaannya dari hulu sampai hilir, baik dalam sistem penganggaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karir. Tidak terjadi lagi ambiguitas, dimana saat ini kedudukan pengawas PAI dari sisi kepegawaiannya dibawah pemerintah daerah/dinas pendidikan, sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk tunjangan profesi yang diterima didasarkan pada kebijakan Kementerian Agama, selanjutnya sasaran tugas adalah sekolah yang notabene dibawah naungan pemerintah daerah/dinas pendidikan