Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENCORETAN MEREK DAGANG DARI DAFTAR UMUM MEREK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN Septiani Arum Hanifah; Liza Marina; Dessy Sunarsi
Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK) Vol. 3 (2024): APRIL
Publisher : Sahid University Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/snpk.vol3.2024.287

Abstract

Perkembangan industri kuliner kian meningkat dari tahun ke tahun, khususnya di sektor pariwisata. Adanya peningkatan dalam pertumbuhan industri kuliner tentu mengakibatkan persaingan yang makin ketat pula. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus melakukan inovasi untuk menarik pelanggan, salah satunya dengan brand image melalui merek terdaftar yang unik dan mudah diingat. Merek terdaftar tidak berarti aman dari pembatalan merek sebab dapat diajukan gugatan pembatalan apabila memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Bukti konkretnya dapat dijumpai pada sengketa merek dagang antara "7 DAYS" dengan "5 DAYS" yang memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan niat untuk meniru merek “7 DAYS” yang notabenenya merek terkenal. Melalui Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Namun, pencoretan merek “5 DAYS” dari Daftar Umum Merek sebagai akibat hukum dari putusan pembatalan tidak dilaksanakan oleh Ditjen KI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum tidak dilakukannya pencoretan merek “5 DAYS” dari Daftar Umum Merek pasca Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan untuk menganalisis upaya hukum lain pemilik hak atas merek terhadap pihak yang masih menggunakan merek “5 DAYS” pasca putusan pembatalan merek yang tidak dilakukan pencoretan dari Daftar Umum Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pengumpulan data sekunder yang didukung oleh data primer berupa wawancara dengan Ditjen KI.
KEPASTIAN HUKUM STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI USAHA PARIWSATA DALAM PENGELOLAAN USAHA SPA DI INDONESIA Dessy Sunarsi; Liza Marina
Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK) Vol. 4 (2025): APRIL
Publisher : Sahid University Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/snpk.vol4.2025.429

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata telah menginstrukskan bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajibmenerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata. Pasal 14 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diatur ada 13 jenis Usaha Pariwisata salah satunya adalah Usaha Spa. Usaha Spa adalahusaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tulisan ini mengkaji apakah Usaha Spa telah mengikuti pedoman usaha sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Usaha Spa harus melakukan sertifikasi usaha agar mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha SPA dapat terjamin. Usaha SPA yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha SPA yang ditetapkan oleh pemerintah oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam praktik masih ditemukan Usaha Spa belum optimal menerapkan standar usaha sebagimana ketentuan seperti adanya pemeriksaan kesehatan pelanggan sebelum dilakukan pelayanan.