Zul Efendi
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sertifikasi Tanah Pusako Tinggi ditinjau dari Maqashid Syariah Yulia Putri; Zul Efendi
Journal of Islamic Law and Wisdom Vol. 1 No. 1 (2025): June 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Islam - UIN Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study examines the certification of Pusako Tinggi land within the Minangkabau community from the perspective of Maqashid Syari'ah. Pusako Tinggi land, which is inherited through a matrilineal lineage, holds significant economic and social value and is governed by Minangkabau customary law. However, there has been a growing need for land certification to provide legal certainty in a modern context. This certification process raises various questions, particularly concerning its alignment with the principles of Maqashid Syari'ah, which emphasize the protection of religion, life, intellect, lineage, and property. This research aims to analyze the extent to which the certification process of Pusako Tinggi land aligns with the principles of Maqashid Syari'ah and its impact on the sustainability of customary values and the welfare of the community. The study employs a qualitative approach using library research methods. The analysis shows that land certification can provide legal certainty and protection of property (hifz al-mal), but it must be carried out with caution to avoid undermining communal and customary rights. The protection of lineage (hifz an-nasl) and religious principles (hifz ad-din) must also be considered to ensure that the certification process does not erode customary rights and remains consistent with Islamic law. In conclusion, the certification of Pusako Tinggi land should be conducted with caution, taking into account the alignment between state law and customary law, and prioritizing the welfare of the community in accordance with the objectives of Maqashid Syari'ah.
RIBA DALAM AYAT AL-QUR’AN DAN HADITS : TINJAUAN TEKS DAN KONTEKS Hidayatullah Hidayatullah; Arsal Arsal; Zul Efendi
KASBANA Vol 4 No 1 (2024): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/kasbana.v4i1.108

Abstract

Penelitian ini memfokuskan analisis terhadap ayat dan hadits berkaitan dengan riba ditinjau secara teks dan konteks. penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menjadikan buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan riba sebagai bahan hukum utamanya. Data-data yang dikumpulkan akan dianalisis dan diuraikan secara deksriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan. Pertama, berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an tersebut di atas, para ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dan secara kronologis dapat dipahami esensi pelarangan tersebut. Kedua, pelarangan riba dalam al-Qur’an memiliki relevansi dengan pergerakan sektor riil dalam ekonomi. Sebab, ekonomi yang berbasis pada riba dengan sendirinya akan mengabaikan underlying transaction yang merupakan basis dari sektor riil. Akibat para pemilik modal (kapitalis) dipastikan beruntung sedangkan para pengelola uang/pengusaha masih belum ada kejelasan, sehingga posisinya menjadi berimbang, tidak adanya keadilan. Sistem ekonomi ribawi tersebut dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant. Dalam konteks ini, al-Qur’an membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro, yakni melihat dampak riba terhadap ekonomi masyarakat secara agregat. Sistem ekonomi ribawi akan mempengaruhi investasi, semakin tinggi suku bunga. Ketika investasi semakin menurun, maka akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Di samping itu, sistem ribawi ini telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang).