Abstracts: The protection of human rights in Indonesian criminal law is grounded in the ontological view of humans as legal subjects possessing inherent dignity, freedom, and fundamental rights. In this framework, criminal law positions individuals not merely as objects of regulation but as the central focus of legal norms and their implementation. KUHP seeks to integrate human rights principles through the reinforcement of legality, proportionality, and justice in criminal law norms. This study examines how human rights are regulated both substantively within criminal provisions and structurally within sentencing procedures. Employing a normative juridical method, the research analyzes statutes, legal doctrines, and court decisions to critically assess the position of human rights in national criminal law. The findings reveal that human rights protection within the KUHP remains dynamic and unfinished, requiring progressive interpretation and continuous legal reform to ensure alignment with the values of democracy, justice, humanity, and respect for human dignity.Keywords: Human Rights; Criminal Law; National Criminal Code (KUHP); Legality and Proportionality; Criminal Law Reform; Death Penalty; Freedom of Expression. Abstrak: Perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana Indonesia didasarkan pada pandangan ontologis manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, kebebasan, dan hak-hak mendasar yang melekat. Dalam kerangka ini, hukum pidana menempatkan individu bukan hanya sebagai objek pengaturan tetapi sebagai fokus utama norma hukum dan implementasinya. Pemberlakuan KUHP berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia melalui penguatan legalitas, proporsionalitas, dan keadilan dalam norma hukum pidana. Studi ini meneliti bagaimana hak asasi manusia diatur baik secara substantif dalam ketentuan pidana maupun secara struktural dalam prosedur penjatuhan hukuman. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis undang-undang, doktrin hukum, dan putusan pengadilan untuk secara kritis menilai posisi hak asasi manusia dalam hukum pidana nasional. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia dalam KUHP tetap dinamis dan belum selesai, membutuhkan interpretasi progresif dan reformasi hukum berkelanjutan untuk memastikan keselarasan dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Pidana; KUHP; Legalitas dan Proporsionalitas; Reformasi Hukum Pidana; Hukuman Mati; Kebebasan Berekspresi.