Tri Handayani
Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTRIBUSI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM EKONOMI KELUARGA PERSPEKTIF ISLAM Tri Handayani; Dr. Drs Nurwahidin, M.Ag
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 9 No. 1 (2023): JIEI : Vol.9, No.1, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i1.7635

Abstract

Pada masa Jahiliyah kaum perempuan diperlakukan sangat buruk. Namun, kondisi tersebut sedikit berbeda setelah Nabi Muhammad lahir. Sejarah membuktikan bahwa perempuan pernah berkiprah dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, bahkan perang. Keterlibatan dan kiprah perempuan dalam bidang ekonomi setelah kedatangan Islam telah dibuktikan dengan kiprah Siti Khadijah istri Rasulullah yang sejak muda telah menjadi pengusaha dalam bidang perdagangan. Selain itu, beberapa tokoh yang juga dikenal sebagai perempuan pekerja keras; Zainab binti Jahsy, Ummu Salim binti Malhan, Al-Syifa’, Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Fatimah Az-zahra, Ummu Mubasir dan lain sebagainya. Pandangan hukum Islam terhadap perempuan yang bekerja yaitu Qardhawi mengkategorikan hukum perempuan bekerja di luar rumah atau melakukan aktivitas adalah jaiz (dibolehkan) dan dapat sebagai sunah atau bahkan kewajiban (wajib) karena tuntutan (membutuhkannya), misalnya pada janda yang diceraikan suaminya, dan untuk karena untuk membantu ekonomi suami atau keluarga. Walau pada hakekatnya bahwa tugas mulia dari seorang perempuan adalah menjadi istri bagi suaminya dan ibu untuk anak-anaknya, namun Islam tidak melarang ketika perempuan juga ingin bekerja dalam menopang ekonomi keluarga, sepanjang tugas dan tanggung jawab utamanya dalam keluarga dapat dilaksanakan dengan baik walaupun pada hakekatnya tanggung jawab nafkah berada di pundak laki-laki.
Relevansi Kebijakan Fiskal Umar bin Khattab dengan APBN Indonesia 2023 Tri Handayani; Dr. Nurul Huda
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 9 No. 2 (2023): JIEI : Vol.9, No.2, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i2.8824

Abstract

Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan dalam mengatur pendapatan dan belanja negara. Kebijakan fiskal di bawah Khalifah Umar bin Khattab menggunakan sistem anggaran berimbang (balanced budget) yang dikelola oleh Baitul Maal. Instrumen kebijakan fiskal meliputi zakat, ushr, jizyah, kharaj, khums, ghanimah, dan kaffarah. Sedangkan, pada sisi pengeluaran, alokasi anggaran dibuat berdasarkan skala prioritas, kebutuhan mustahik, pertahanan dan keamanan, sosial dan keagamaan, serta kebutuhan administrasi pemerintahan. Sedangkan, sistem anggaran yang ditrerapkan dalam Kebijakan Fiscal di Indonesia saat ini adalah Defisit Budget. Adapun sumber pendapatan negara Indonesia terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak dan hibah. Sedangkan belanja negara Indonesia pada saat ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Relevansi kebijakan fiskal Umar bin Khatthab dengan kebijakan fiskal Negara Indonesia adalah zakat berelevansi dengan PPh dan PPn, kharaj berelevansi terhadap PBB, ushr berevansi terhadap bea masuk dan bea keluar (bea Cukai), jizyah berelevansi dengan visa, kaffarah berelevansi dengan PNPB lainnya, rikaz berelevansi terhadap minyak bumi, gas alam, pertambangan panas bumi, pertambangan umum dan PNPB lainnya, sedangkan dana hibah berelevansi dengan dana hibah pada keuangan Indonesia. Pada sisi pengeluaran negara, dakwah dan penyiaran islam pada masa Umar bin Khatthab berelevansi terhadap pengeluaran untuk kebutuhan agama di negara Indonesia, pembangunan struktur berevansi dengan pelayanan umum, perumahan dan fasilitas umum, pariwisata, lingkungan hidup, dan ekonomi, pendidikan berelevansi dengan pendidikan, gaji pegawai berelevansi dengan pelayanan umum, dana pensiun berelevansi dengan perlindungan sosial, pelayanan dan jaminan sosial berelevansi dengan perlindungan sosial dan kesehatan, pembiayaan militer berelevansi dengan ketertiban dan keamanan serta pertahanan, gaji tentara berevansi dengan pertahanan, ketertiban umum dan keamanan.