Rangga Suganda
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PELUANG DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH PADA ERA DIGITAL Rangga Suganda
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 9 No. 1 (2023): JIEI : Vol.9, No.1, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i1.7792

Abstract

Perkembangan era digital terus berkembang pada masanya, kehadiran Inovasi Keuangan Digital (IKD) menunjukan bukti bahwa sektor jasa keuangan telah berkembang pesat dalam menggandeng teknologi. Perbankan syariah termasuk pada salah satu penyelenggara dari IKD, maka demikian penting bagi perbankan syariah untuk ikut serta dalam perkembangan keuangan digital dengan menghadirkan bentuk-bentuk IKD dalam perbankan syariah, kehadiran IKD tentunya juga akan menghadirkan peluang dan tantangan bagi perbankan syariah pada era digital saat ini. library research merupakan jenis penelitian yang digunakan dengan pendekatan deskriptif pada tulisan ini. Adapun hasil penelitiannya ialah, pertama bahwa digital banking dan fiturnya merupakan bentuk-bentuk inovasi keuangan digital pada perbankan syariah, yang diadaptasi sesuai dengan POJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Analisis penggunaan IKD bagi perbankan syariah juga menunjukan peningkatan yang signifikan pada setiap tahunnya. Hasil penelitian yang kedua ialah masyarakat dan promosi produk menjadi peluang terbesar bagi perbankan syariah pada era digital saat ini. Sedangkan SDM, cyber security, consume protection, dan minimnya literasi keuangan masyarakat terhadap perbankan syariah menjadi tantangan terbesar bagi perbankan dalam menghadapi era digital.
Konsep Pemikiran Sayyid Tanthawi Dalam Melegalkan Bunga Bank zakaria zakaria; Ahmad Ulinnajah; Rangga Suganda
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 9 No. 2 (2023): JIEI : Vol.9, No.2, 2023
Publisher : ITB AAS INDONESIA Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29040/jiei.v9i2.8431

Abstract

Perkembangan zaman menuntut kebanyakan masyarakat untuk melakukan interaksi pada bank dalam memenuhi kebutuhan hidup. Interaksi yang dihadirkan pada bank akan menghadirkan yang namanya bunga bank, bunga bank adalah sesuatu penambahan persentase yang diisyaratkan pada pokok pinjaman uang. Mayoritas ulama sudah sependapat bahwa bunga bank adalah sesuatu yang dilarang, karena terdapat unsur kesamaan atas perbuatan riba. Meskipun demikian terdapat beberapa ulama pula yang mengatakan bahwa bunga bank diperbolehkan, sehingga memang masih ada terjadi benturan atau perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait dengan hukum bunga bank. Salah satu tokoh ulama terkenal yang melegalkan bunga bank adalah Sayyid Thanthawi, baginya bunga bank adalah sesuatu yang diperbolehkan dikarenakan tidak adanya nash yang melarang dan kemaslahatan yang dihadirkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan ushul fikih, objek kajiannya adalah analisa terhadap konsep pemikiran tokoh Sayyid Thanthawi dan metode ijtihadnya dalam melegalkan bunga bank. Data pada penelitian ini diambil berdasarkan studi pustaka, yang analisisnya menggunakan pemikiran tokoh Sayyid Thanthawi, pendapat para ulama, dan metode penemuan hukum bunga bank oleh Sayyid Thantawi. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori istishlah yang menetapkan sebuah hukum terhadap peristiwa yang tidak terdapat dalilnya. Hasil temuan dalam penelitian ini ialah: pertama, hukum bunga bank masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun secara mayoritas ulama menyatakan bunga bank sama halnya dengan riba. Kedua, kontruksi pemikiran Sayyid Thantawi dalam menentukan hukum bunga bank dengan menekankan kepada aspek moral ketimbang aspek legal formalnya yaitu melihat kehadiran dari bunga bank didasari atas hadirnya hajat darurat antara nasabah dan pihak bank. Ketiga, metode ijtihad yang dilakukan oleh Sayyid Thanthawi ialah menggunakan metode qiyas, yang menyamakan bunga bank dengan mudhrabah. Adapun illat terletak pada bentuk nisbah bagi hasil yang menurutnya merupakan sebuah tindakan yang tidak dilarang, karena tidak adanya nash ataupun hadis yang melarangnya. Sehingga hadirnya penetapan tersebut sama halnya dengan akad yang hadir pada mudharabah baik dalam bentuk nisbah bagi hasil ataupun dalam bentuk tingkat persentase tertentu terhadap modal.