Maraknya penggunaan jamu pegal linu di masyarakat diiringi dengan kekhawatiran penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal, seperti parasetamol dan deksametason, untuk memberikan efek instan. Praktik ini berbahaya bagi kesehatan konsumen dan melanggar peraturan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan kadar BKO parasetamol dan deksametason dalam jamu pegal linu yang beredar di Kota Madiun.Penelitian eksperimental laboratorium ini menggunakan 5 sampel jamu pegal linu. Analisis kualitatif dilakukan dengan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) untuk mengidentifikasi keberadaan BKO. Analisis kuantitatif dilakukan dengan High Performance Liquid Chromatography (HPLC) untuk menentukan kadarnya. Fase gerak KLT yang digunakan adalah kloroform:metanol (8:1), sedangkan fase gerak HPLC adalah metanol:air (60:40). Uji kualitatif dengan KLT menunjukkan bahwa 2 dari 5 sampel (Sampel A dan B) positif mengandung parasetamol dan deksametason, sementara 3 sampel lainnya (C, D, E) negatif. Uji kuantitatif dengan HPLC pada sampel positif menunjukkan kadar rata-rata parasetamol sebesar 49,41 ppm dan kadar rata-rata deksametason sebesar 38,51 ppm.Ditemukan adanya praktik penambahan BKO ilegal (parasetamol dan deksametason) pada dua merek jamu pegal linu yang beredar di Kota Madiun. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari Badan POM dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan keamanan produk jamu tradisional.