Penggunaan obat pada masyarakat merupakan salah satu upaya yang dilakukan masyarakat untuk menangani masalah kesehatan yang dialami, baik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara swamedikasi. Mayoritas masyarakat ketika memperoleh obat dari apotek atau fasilitas kesehatan akan menyimpan obat-obatannya di rumah untuk berbagai keperluan termasuk penggunaan darurat dan penyakit akut atau kronis. Kebanyakan obat yang disimpan di rumah akhirnya tidak digunakan dan menjadi kedaluwarsa. Obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, obat kedaluwarsa juga menjadi sumber peredaran obat ilegal termasuk obat palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan masyarakat dalam mengelola obat sisa, obat rusak, dan obat kedaluwarsa di RW 03 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan Propotional Random Sampling dengan jumlah sampel sebanyak 267 dari 800 populasi. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat terlihat bahwa pada indikator tanda-tanda obat sisa, obat rusak, dan obat kedaluwarsa mayoritas masyarakat memiliki kategori pengetahuan cukup sebanyak 118 responden (44%), indikator cara menyimpan obat sisa, obat rusak, dan obat kedaluwarsa mayoritas masyarakat memiliki kategori pengetahuan kurang sebanyak 96 responden (36%), indikator cara membuang obat sisa, obat rusak, dan obat kedaluwarsa mayoritas masyarakat memiliki kategori pengetahuan kurang sebanyak 180 responden (67%). Dapat disimpulkan bahwa mayoritas pengetahuan masyarakat dalam mengelola obat sisa, obat rusak, dan obat kedaluwarsa memiliki pengetahuan cukup sebanyak 139 responden (52%), pengetahuan kurang sebanyak 83 responden (31%), dan pengetahuan baik sebanyak 45 responden (17%).