This Author published in this journals
All Journal Unizar Law Review
M. Taufik Rachman
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penegakan Hukum Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik M. Taufik Rachman; Bahri Yamin
Unizar Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i1.95

Abstract

Penelitian ini berangkat dari Objek pengujian dalam permohonan judicial review dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya: (i) frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2). Dimana frasa “orang lain” dan “suatu hal” dan frasa “tanpa hak” dianggap frasa pasal karet karena tidak jelas maknanya sehingga berpotensi penyalahgunaan hukum pidana dan mengancam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/ PUU-XII/2024. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024 ada dua bentuk pertama implikasi yuridis yakni a) Adanya pembatasan subyek hukum sebagai pengadu dalam delik aduan yaitu pengadunya hanya individu perseorangan yang merasa dirugikan; b) Kerusuhan dalam dunia digital tidak termasuk tindak pidana dalam Undang-undang ITE. Kedua implikasi dalam aspek penegakan hukum yaitu aparat penegak hukum hanya memproses hukum pidana jika pengadunya individu perseorangan yang merasa dirugikan bukan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.