Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Efektivitas Implementasi Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Era Desentralisasi Gasper Doroh; Joni Irawan; Atuollah Atuollah; Wihandriati Wihandriati; Triwahyuningsih Triwahyuningsih
Journal of Innovative and Creativity Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v1i1.579

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia pada era desentralisasi. Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan ekonomi antar daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran yang tidak efisien. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji kebijakan otonomi daerah melalui indikator-indikator seperti peningkatan ekonomi daerah, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa daerah mengalami peningkatan signifikan dalam kesejahteraan masyarakat, tantangan seperti korupsi, ketimpangan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya yang belum optimal masih menjadi hambatan utama dalam mencapai tujuan otonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan dalam sistem pengelolaan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa implementasi otonomi daerah dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa otonomi daerah memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun hal ini sangat bergantung pada implementasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Hery Setiawan; Joni Irawan; Nina Lestari
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.580

Abstract

Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. Penerapan asas tersebut secara kaku akan menyulitkan untuk pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, salah satunya adalah dalam bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu apabila korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang berdampak membahayakan dan merugikan bagi pihak lain, maka berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan penerapan asas strict liability. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang terdapat dalam UUPPLH merupakan kebijakan legislasi yang memberikan legitimasi bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan semata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memperhatikan kesalahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data sekunder. Sebagai penelitian hukum normatif, maka penelitian ini meliputi penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, penemuan hukum in concreto dan sinkronisasi hukum, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penerapan asas strict liability untuk pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Legal Protection for Female Sexual Harassment Victims in Campus: Based on Indonesian Criminal Justice System Reviewed by Permendikbud Number 30 of 2021 Joni Irawan; Indra Rukmono; Abustan Abustan; Brilian Ahmad Sugiono
CLEAR: Criminal Law Review Vol. 2 No. 2 (2024): Clear Journal of November 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/clear.v2i2.22

Abstract

This current study aims at perceiving the form of legal protection in accordance with the latest policy regarding the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) on campus, reviewed from the policy of the Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2021. Sexual harassment is a crime committed by harassing, humiliating, insulting which results in psychological or physical disorders. This sexual crime does not only occur in the private, family, online game, office and company environment, but also happen in a college environment. Thereby, the current study set their focus to grasp the legal protection of female sexual harassment victims in a university environment and the legal protection for sexual protection in a university environment reviewed from the Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2021. A normative legal study was piloted in the study. With the presence of the Minister of Education and Culture Regulation Edition 30 of 2021, all universities in Indonesia must prevent and overcome sexual violence. In addition, sexual harassment encompasses psychological violence, physical violence, economic violence, verbal violence and cyber-sexual violence. Kajian saat ini bertujuan untuk mempersepsikan bentuk perlindungan hukum sesuai denganĀ  kebijakan terbaru terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, ditinjau dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021. Pelecehan seksual adalah kejahatan yang dilakukan dengan melecehkan, mempermalukan, menghina yang mengakibatkan gangguan psikologis atau fisik. Kejahatan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkungan pribadi, keluarga, game online, kantor dan perusahaan, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian, kajian saat ini menjadi fokus mereka untukmemahami perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual perempuan di lingkungan universitas dan perlindungan hukum terhadap perlindungan seksual di lingkungan universitas yang ditinjau dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021. Sebuah studihukum normatif diujicobakan dalam penelitian tersebut. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Edisi 30 tahun 2021, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Selain itu, pelecehan seksual meliputi kekerasan psikologis, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan verbal, dan kekerasan cyber-seksual.