Pendahuluan: Stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan multidimensional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan percepatan penurunan stunting melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021. Namun, implementasi kebijakan ini di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Nabire, menghadapi tantangan tersendiri yang perlu dikaji secara mendalam. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanggulangan stunting di Kabupaten Nabire berdasarkan enam aspek utama: kejelasan standar dan tujuan kebijakan, kecukupan sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, pengaruh kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta sikap dan respons pelaksana kebijakan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap informan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait. Analisis dilakukan secara tematik menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berjalan optimal. Terdapat ketidakterpaduan lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan logistik, komunikasi organisasi yang belum terstruktur, serta rendahnya pemahaman teknis dan komitmen substantif dari pelaksana kebijakan. Faktor geografis, sosial, budaya, dan ekonomi lokal turut menjadi penghambat signifikan. Kesimpulan: Diperlukan upaya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas pelaksana, pelibatan aktif pemerintah kampung dan masyarakat, serta pendekatan kebijakan yang adaptif terhadap konteks lokal untuk mendukung keberhasilan penanggulangan stunting di Kabupaten Nabire.