Akhmad Chaerul Alvi
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peran Regulasi Dalam Mengatasi Tantangan Hukum Fintech di Era Digital Hemy Maulana; Akhmad Chaerul Alvi; Sentot Imam Wahjono
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.693

Abstract

Fenomena financial technology (fintech) telah merevolusi lanskap jasa keuangan global, termasuk di Indonesia, dengan menawarkan layanan keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis teknologi digital. Namun, inovasi ini juga menghadirkan tantangan signifikan terhadap sistem hukum dan regulasi yang ada. Secara teoretis, perkembangan fintech dapat dianalisis melalui perspektif teori regulasi responsif (responsive regulation theory) yang menekankan perlunya fleksibilitas kebijakan dalam merespons dinamika pasar tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Tujuan makalah ini adalah untuk mengkaji kerangka regulasi fintech di Indonesia dengan fokus pada peran dan sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta menganalisis tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi finansial yang pesat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka, ditambah analisis komparatif terhadap regulasi fintech di beberapa negara maju seperti Singapura dan Inggris sebagai tolok ukur efektivitas kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi fintech di Indonesia masih dalam tahap adaptif, dengan sejumlah regulasi yang bersifat parsial dan sektoral. Terjadi tumpang tindih kewenangan antara OJK dan BI, serta belum adanya payung hukum yang terpadu untuk mengatur berbagai model bisnis fintech. Tantangan hukum yang diidentifikasi meliputi isu perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, pengawasan lintas yurisdiksi, dan integrasi kebijakan antar lembaga. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa diperlukan kerangka regulasi yang holistik dan adaptif, berbasis prinsip kehati-hatian serta koordinasi yang lebih kuat antar lembaga pengawas. Pendekatan regulasi berbasis risiko dan teknologi (regtech) juga direkomendasikan untuk mendukung efisiensi pengawasan dan responsivitas hukum terhadap dinamika fintech yang terus berkembang.