Tindakan korupsi terhadap dana Desa oleh Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya menyebabkan kerugian pada keuangan negara, melainkan juga merusak struktur sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia berbagai regulasi, implementasi upaya hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan internal desa, rendahnya partisipasi masyarakat, dan intervensi politik lokal kerap menghambat efektivitas penegakan hukum. Selain itu, rendahnya pemahaman hukum di kalangan aparat desa juga memperburuk situasi. Upaya hukum yang tersedia mencakup banding, kasasi, serta peninjauan kembali, di samping sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan. Namun, penindakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan melalui edukasi hukum, pelatihan pengelolaan dana, dan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa menjadi kunci dalam memberantas korupsi Dana Desa secara sistematis dan berkelanjutan, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.