Perkawinan di bawah umur merupakan fenomenakompleks yang sering terjadi di Indonesia. Memberikan banyakdampak negatif seperti melanggar hak-hak dasar anak, menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kesejahteraanfisik, psikologis, dan sosial mereka. Hasil penelitianmenunjukkan adanya perbedaan signifikan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional. Hukum Islam yang didasarkan pada prinsip maslahah, memberikan fleksibilitas dalam kondisitertentu, memungkinkan perkawinan di bawah umur dengan izinwali dan pertimbangan kemaslahatan. Sebaliknya, hukumnasional, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batasan usia minimal perkawinan untuk melindungi anak dari dampak burukperkawinan dini. Jurnal ini mengidentifikasi tantangan dalampengimplementasian kedua sistem hukum, termasuk interpretasiyang beragam terhadap teks-teks agama, ketidaksetaraan aksesterhadap keadilan, kurangnya kesadaran masyarakat tentanghak-hak anak dan dampak - dampak yang timbul.