Studi ini menganalisis efektivitas mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) WTO dalam menyelesaikan sengketa perdagangan global pasca krisis Appellate Body yang menyebabkan terhentinya fungsi banding sejak 2019. Krisis tersebut menimbulkan gangguan serius terhadap finalitas putusan panel dan memunculkan ketidakpastian hukum bagi negara anggota yang mengandalkan sistem adjudikasi WTO sebagai sarana penyelesaian sengketa yang terstruktur. Mekanisme panel tetap menjadi instrumen utama yang beroperasi, tetapi absennya badan banding mengurangi legitimasi putusan karena negara yang tidak puas dapat mengajukan banding tanpa penyelesaian. Kondisi ini mendorong negara-negara mencari alternatif seperti retaliasi atau pembentukan MPIA, meskipun kedua mekanisme tersebut hanya memberikan solusi parsial. Kajian literatur menunjukkan bahwa keberadaan badan banding merupakan elemen penting untuk menjaga konsistensi yurisprudensi, mengoreksi kesalahan hukum, serta memberikan stabilitas terhadap penerapan aturan perdagangan internasional. Penelitian ini juga menyoroti posisi Indonesia yang menempatkan reformasi DSU sebagai kepentingan strategis dalam menjaga keseimbangan perdagangan dengan negara besar. Upaya reformasi yang dibutuhkan meliputi penyempurnaan mekanisme pengisian hakim, penguatan komitmen negara terhadap implementasi putusan, serta evaluasi terhadap ruang interpretasi hukum agar tidak menimbulkan ketegangan politik. Hasil studi ini menegaskan bahwa efektivitas DSB sangat bergantung pada pemulihan dan penyempurnaan fungsi badan banding sebagai prasyarat utama keberlanjutan sistem penyelesaian sengketa WTO. Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus reformasi WTO di tengah ketidakpastian tata kelola perdagangan global.