Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban hewan lepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Desa Panggulo, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya permasalahan hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Penertiban hewan lepas merupakan tanggung jawab Satpol-PP sebagai pelaksana kebijakan daerah, namun implementasinya tidak selalu berjalan sesuai harapan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu infrastruktur pendukung seperti ketersediaan kandang atau shelter, tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku, serta koordinasi antar instansi seperti antara pihak desa, kecamatan, dan Satpol-PP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek infrastruktur, meskipun pengadaan kandang penampungan telah diajukan, realisasinya masih tertunda karena keterbatasan lahan dan belum tersedianya anggaran dari pemerintah. Dalam aspek kesadaran masyarakat, masih ditemukan rendahnya kepatuhan terhadap peraturan penertiban hewan, yang berdampak pada kurang maksimalnya pelaksanaan kebijakan oleh Satpol-PP. Adapun pada aspek koordinasi, telah terjadi upaya sinergi antara pihak desa, kecamatan, dan Satpol-PP pada tahun 2024, namun belum dilanjutkan secara konsisten hingga tahun 2025. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menyediakan fasilitas pendukung seperti kandang penampungan. Selain itu, perlu ditingkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga dan mengendalikan hewan peliharaan. Terakhir, penting untuk membangun sistem koordinasi yang berkelanjutan dan tidak bersifat insidental antara seluruh pihak yang terlibat, demi keberhasilan implementasi kebijakan penertiban hewan lepas di Desa Panggulo.