Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam praktiknya dokter sebagai tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan, termasuk dalam pemberian resep obat. Namun, masih terdapat kasus kelalaian dokter dalam meresepkan obat yang berdampak pada keselamatan pasien. Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasien serta menegaskan tanggung jawab hukum tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian pemberian resep obat oleh dokter berdasarkan UU tersebut, serta mengidentifikasi akibat hukum yang dapat dikenakan kepada dokter yang lalai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien masih menghadapi kendala, salah satunya kekaburan norma dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang menyebabkan multitafsir, sementara itu dokter yang terbukti lalai dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, perdata, atau administratif sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi teknis dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah medication error serta memberikan kepastian hukum bagi pasien dan dokter. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya sosialisasi lebih luas terkait interpretasi norma dalam UU Kesehatan dan pembentukan lembaga pengawasan independen untuk memantau praktik pemberian resep secara profesional dan etis.