Penelitian ini menganalisis penerapan asas erga omnes dalam proses pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati pada tahun 2025. Asas erga omnes dalam hukum acara peradilan tata usaha negara menekankan bahwa pembatalan Keputusan Administrasi bersifat mengikat secara umum, artinya efek hukumnya berlaku bagi semua subjek hukum, bukan hanya pihak yang terlibat dalam sengketa. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis dasar hukum, konsep teoretis, dan implementasi praktis pembatalan tarif PBB-P2, serta dampaknya secara administratif terhadap wajib pajak. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penghentian kebijakan PBB-P2 dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan asas erga omnes, termasuk penggantian selisih pembayaran kepada semua wajib pajak yang telah membayar sesuai tarif baru. Namun, pelaksanaannya menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi, ketidaksiapan birokrasi, dan perbedaan pemahaman pejabat mengenai sifat mengikat putusan administratif. Studi ini menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pejabat TUN dan mengembangkan mekanisme koordinasi guna menerapkan asas erga omnes secara tepat dalam praktik pemerintahan daerah.