Yudari Risma Pertiwi
Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP KEPENTINGAN (BEST INTEREST OF THE CHILD) DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN TJK) Yudari Risma Pertiwi; Endang Prasetyawati; Intan Nurina Seftiniara
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7705

Abstract

Latar Belakang: Perlindungan anak di Indonesia menghadapi tantangan implementasi prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam peradilan pidana anak, khususnya kasus pencabulan anak, ditunjukkan peningkatan laporan KPAI dan kesenjangan prosedural penerapan keadilan restoratif. Tujuan Penelitian: Menganalisis implementasi Best Interest of the Child pada kasus pencabulan anak Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk dan mengevaluasi apakah sanksi peradilan mencerminkan prinsip tersebut. Jenis dan Metode Penelitian: Penelitian yuridis normatif dengan dukungan empiris melalui purposive sampling satu putusan pengadilan, wawancara semi-terstruktur dengan lima narasumber kunci (penyidik polisi, jaksa, hakim, staf LPKA, pekerja sosial LPKS), dan analisis deskriptif-analitik. Populasi dan Sampel: Seluruh putusan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Tanjung Karang; sampel: Putusan 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Instrumen dan Teknik Analisis Data: Dokumen putusan, pedoman wawancara, laporan LITMAS; analisis deduktif triangulasi norma hukum dan realitas lapangan. Hasil Penelitian: Implementasi meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan rehabilitasi menyeimbangkan pertanggungjawaban dengan rehabilitasi melalui pidana 4 bulan LPKA ditambah pelatihan kerja 2 bulan LPKS. Kesimpulan: Sanksi peradilan mencerminkan prinsip Kepentingan Terbaik melalui pendekatan restoratif yang mengutamakan perkembangan anak daripada retribusi.