Disparitas putusan dalam perkara tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan krusial yang mengancam prinsip kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis fenomena disparitas melalui studi komparatif terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Medan yang memiliki karakteristik serupa namun menghasilkan vonis berbeda secara signifikan, yakni Putusan Nomor 2202/Pid.Sus/2023/PN.Mdn dengan hukuman 6 tahun penjara dan Putusan Nomor 2184/Pid.Sus/2024/PN.Mdn dengan hukuman 2 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang tidak jauh berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas terjadi karena tidak adanya pedoman pemidanaan yang bersifat mengikat, ruang diskresi hakim yang sangat luas, serta perbedaan dalam mempertimbangkan faktor-faktor yuridis dan non-yuridis seperti kehadiran atau ketiadaan penasihat hukum. Disparitas semacam ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penelitian merekomendasikan pembentukan pedoman pemidanaan nasional yang lebih konkret, peningkatan kapasitas hakim dalam memahami aspek substantif keadilan, serta penjaminan hak pendampingan hukum bagi setiap terdakwa guna mewujudkan peradilan yang adil dan konsisten.