Endah Robiatul Adawiyah
STAI Riyadhul Jannah Subang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Hukum Islam di Era Digital: Analisis Maqashid Syariah terhadap Dinamika Hukum Kontemporer Sri Haryanti1; Endah Robiatul Adawiyah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik dan dinamika hukum Islam. Digitalisasi menghadirkan tantangan baru berupa munculnya persoalan hukum kontemporer yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh pendekatan fiqh klasik yang cenderung tekstual dan parsial. Kondisi ini menuntut adanya transformasi paradigma dalam pengembangan hukum Islam agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam di era digital melalui pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analisis utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research), menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Data diperoleh dari sumber hukum Islam berupa Al-Qur’an dan Hadis, karya-karya ulama klasik dan kontemporer, serta hasil penelitian terdahulu yang dipublikasikan dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah memiliki peran strategis sebagai paradigma transformasi hukum Islam, karena mampu menekankan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan kemudaratan dalam merespons isu-isu digital seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan transaksi elektronik. Dengan menjadikan maqashid syariah sebagai paradigma, hukum Islam tidak hanya diposisikan sebagai sistem normatif yang statis, tetapi sebagai sistem hukum yang dinamis dan kontekstual tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kerangka teoretis pembaruan hukum Islam serta menawarkan arah metodologis bagi pengembangan hukum Islam di tengah tantangan era digital.