Hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dijamin secara normatif dalam berbagai regulasi nasional. Namun, sejauh mana jaminan tersebut terimplementasi secara substantif di lembaga pembinaan masih menjadi pertanyaan penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru serta mengungkap kesenjangan antara norma hukum dan praktik administratif di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA telah menyelenggarakan pendidikan nonformal melalui program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bekerja sama dengan PKBM sebagai bentuk komitmen rehabilitatif. Anak binaan tetap memperoleh akses pembelajaran, fasilitas kelas, dan pendampingan akademik selama menjalani masa pidana. Namun demikian, penelitian ini menemukan persoalan krusial yang jarang disorot, yaitu hambatan administratif terkait integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak pada tidak optimalnya pengakuan formal hasil pendidikan anak binaan. Situasi ini memperlihatkan adanya paradoks antara pemenuhan hak secara prosedural dan pemenuhan hak secara substantif. Selain itu, koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi serta faktor psikososial anak turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan pendidikan. Temuan ini menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak binaan tidak cukup dimaknai sebagai penyediaan proses belajar, melainkan memerlukan integrasi sistemik antara sistem pemasyarakatan dan sistem pendidikan nasional agar hak pendidikan benar-benar berdampak pada masa depan anak.