Penelitian ini membahas mengenai pembentukan koalisi partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilkada Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024. Koalisi partai politik pengusung calon tunggal yang terdiri dari 9 partai politik. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pembentukan koalisi partai politik dalam pengusungan calon tunggal pada Pilkada Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan teori pembentukan koalisi partai politik menurut Arend Lijphart, yang terbagi ke dalam 5 jenis pembentukan koalisi partai politik yaitu Minimal Winning Coalitions, Minimum Size Coalitions, Bargaining Propositions, Minimal Range Coalitions dan Minimal Connected Winning Coalitions. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Koalisi partai politik dalam Pilkada Dharmasraya 2024 bersifat gemuk dan pragmatis, dibentuk untuk memastikan kemenangan calon tunggal, bukan untuk efesiensi kekuasaan. Kedua, proses pembentukan koalisi tidak melalui proses tawar menawar politik (bargaining), karena keputusan sepenuhnya ditentukan oleh DPP partai. Ketiga, kesamaan ideologi antar partai tidak menjadi dasar pembentukan koalisi, penyatuan lebih didorong oleh kepentingan strategis untuk memenangkan calon. Keempat, keterhubungan partai bersifat pragmatis dan personalistik, berfokus pada dukungan terhadap figur Annisa Suci sebagai simbol kesinambungan kekuasan lokal. Kelima, dominasi elit pusat melemahkan demokrasi lokal, menunjukkan bahwa politik daerah masih dikendalikan oleh struktur elit pusat.