Husna, Rif'atul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Akuntansi Syariah Pada Gadai Emas Berdasarkan PSAK 59 di Pegadaian Syariah Cabang Kartini Denpasar Bali Husna, Rif'atul; Hafidh Ali, Abd.
Mazinda : Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Bisnis Vol. 3 No. 2 (2025): Mazinda : Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Bisnis
Publisher : Program Studi Akuntansi Syari'ah Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/mazinda.v3i2.7895

Abstract

Perkembangan akuntansi syariah yang cukup pesat, ditandai dengan hadirnya lembaga keuangan berbasis syariah, salah satunya yaitu pegadaian syariah. Pegadaian syariah hadir ditengah-tengah masyarakat dengan menarik minat masyarakat khususnya produk pada produk gadai emas maka minat masyarakat meningkat hal ini terjadi karena tidak menetapkannya riba dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.9/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan tentang pembiayaan ijarah yang tercantum dalam himpunan Fatwa DSN MUI. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan akuntansi ijarah pada gadai emas, yang kemudian peneliti menaruh minat untuk melakukan penelitian yang lebih lanjut. Focus peneliti dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan akuntansi ijarah pada gadai emas di pegadaian syariah cabang kartini denpasar bali, agar dapat diketahui tentang bagaimana penerapan akuntansi ijarah pada gadai emas yang diterapkan di pegadaian syariah kartini dan menganalisis penerapan akuntansi ijarah pada gadai emas berdasarkan PSAK 107 di pegadaian syariah cabang kartini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada pihak pegadaian. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan akuntansi ijarah pada gadai emas di pegadaian syariah cabang kartini di hitung per 10 hari. Berdasarkan PSAK 107 pada Pegadaian Syariah Cabang Kartini mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Hanya saja ada biaya ijarah yang dibebankan kepada rahin dan Pegadaian Syariah Cabang kartini laporan keuangannya dilakukan secara terpusat dan online sehingga tidak terdapat laporan khusus.