Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kegagalan Asean dalam Menanggulangi Judi Online: Perspektif Regional Security Complex Theory: Penelitian Dion Gerald Novianto; Dyah Permata Budi Asri
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 3 (Januari 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.5185

Abstract

Dalam penelitian ini, Regional Security Complex Theory (RSCT) digunakan untuk menganalisis kegagalan ASEAN dalam menangani perjudian daring lintas negara. Digitalisasi yang pesat, perbedaan regulasi antarnegara, serta lemahnya koordinasi keamanan siber telah berkontribusi terhadap berkembangnya praktik perjudian daring di Asia Tenggara. Jaringan kriminal memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, keterbatasan infrastruktur digital, dan lemahnya penegakan hukum untuk beroperasi secara transnasional. Dari perspektif RSCT, kegagalan tersebut mencerminkan kondisi undersecuritization, yaitu ketika negara-negara anggota ASEAN belum sepenuhnya memandang kejahatan siber dan perjudian daring sebagai ancaman regional bersama. Akibatnya, tidak terbentuk agenda keamanan kolektif yang kuat. Kondisi ini menyebabkan ASEAN belum mampu membangun kerangka regional yang komprehensif dalam hal penegakan hukum, pertukaran intelijen, dan harmonisasi kebijakan digital karena adanya perbedaan regulasi dan kapasitas negara. Situasi tersebut membuka ruang bagi sindikat perjudian daring untuk terus berkembang, yang pada gilirannya melemahkan stabilitas kawasan melalui peningkatan kejahatan digital, menurunnya kepercayaan publik, meningkatnya kerentanan ekonomi, serta potensi munculnya ketegangan antarnegara. Penelitian ini menunjukkan bahwa respons pada tingkat nasional saja tidak memadai untuk menghadapi ancaman siber lintas batas. Oleh karena itu, ASEAN perlu memperkuat kerja sama regional melalui harmonisasi hukum siber, peningkatan mekanisme penegakan hukum lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan digital, serta perluasan koordinasi intelijen regional guna meningkatkan ketahanan dan merespons ancaman siber yang terus berkembang secara efektif.