Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Menurut Hukum Adat Gayo Tiara Melani; Jamhir; Riza Afrian Mustaqim
As-Siyadah Vol. 6 No. 1 (2026): Maret (2026) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v6i1.8329

Abstract

Penyelesaian tindak pidana pencurian oleh anak menurut hukum adat Gayo mencerminkan kenyataan sosial bahwa masyarakat masih menggunakan mekanisme penyelesaian berbasis adat sebagai alternatif terhadap sistem peradilan formal. Pendekatan penyelesaan tindak pidana pencurian oleh anak di dalam masyarakat Gayo ini bersifat restoratif dengan mengedepankan musyawarah, pembinaan, dan pemberian ganti rugi untuk memulihkan hubungan antar individu serta menjaga keharmonisan sosial. Lembaga adat Sarak Opat, yang terdiri dari Reje, Imem, Petue, dan Rayat Genap Mupakat, berperan penting dalam proses penyelesaian, dengan keputusan yang bersifat mengikat dan berlandaskan nilai-nilai adat serta agama. Secara normatif, prinsip keadilan restoratif telah diakomodasi dalam hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan yang lebih humanis. Artikel ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan konsep dengan teknik pengumpulan data studi lapangan yang dinalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak melalui mekanisme hukum adat menghasilkan keadilan restoratif yang bersifat kontekstual sekaligus memfasilitasi restorasi relasi sosial antarpihak terkait. Proses musyawarah yang diimplementasikan dalam kerangka Sarak Opat tidak hanya efektif meresolusi konflik secara substantif, tetapi juga meminimalisir dampak psikologis dan sosiogenik dari prosedur pidana formal terhadap pelaku anak, sehingga menawarkan paradigma penyelesaian yang kongruen dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.