Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan verstek pada sidang pertama dapat menunjukkan ada hal yang penting menjadi pertimbangan hakim. Dikatakan demikian karena hakim sepatutnya menunggu hasil panggilan kedua dan ketiga sesuai SEMA No. 4/2019 Pasal 13. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pertimbangan hakim. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sampel diambil 16 putusan verstek pada Juni 2022. Dari ke 16 putusan dianalisis lebih lanjut 3 putusan yang dinilai dapat mendekati putusan lain. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah pertama, pertimbangan hakim dalam 16 putusan menggunakan pertimbangan legal dan ekstra legal. Legal hakim berdasarkan pembuktian dan asas kepastian hukum yang telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 116 KHI jo Pasal 19 PP No. 9/1975, dan SEMA, sedangkan ekstra legal hakim berdasarkan keadaan penggugat dan tergugat yang disebabkan karena faktor penganiayaan, narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim pada 3 (tiga) putusan menunjukkan bahwa hakim memutuskan verstek pada sidang pertama karena upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan alasan/dalil gugatan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga, seperti faktor narkoba, tidak ada keturunan, suami di penjara, kekerasan dalam rumah tangga, pisah tempat tinggal, ekonomi, dan suami menjatuhkan talak.