Syarwina, Aditya pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penanganan Pengungsi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Internasional: (Ditinjau Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967) Syarwina, Aditya pratama; Chairul Fahmi; Ajidar Matsyah
As-Siyadah Vol. 6 No. 1 (2026): Maret (2026) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v6i1.8360

Abstract

Pengungsi rohingya menjadi salah satu isu kemanusiaan global paling mendesak akibat diskriminasi, pengusiran massal, dan pelanggaran HAM sistematis oleh pemerintah Myanmar. Indonesia, meskipun bukan pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, tetap menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini melalui pendekatan kemanusiaan dan politik luar negeri bebas-aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional, regulasi nasional, serta literatur akademik. Studi kasus penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi pijakan utama untuk mengukur implementasi prinsip non-refoulement dan perlindungan HAM. Hasil kajian menunjukkan Indonesia menghadapi dilema antara keterbatasan yuridis dan tanggung jawab moral. Praktiknya, pemerintah memberikan bantuan darurat, fasilitas penampungan, serta layanan kesehatan. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 menjadi langkah penting dalam pengaturan penanganan pengungsi. Di tingkat diplomasi, Indonesia mengusulkan “Formula 4+1” yang menekankan stabilitas, penghentian kekerasan, perlindungan tanpa diskriminasi, akses kemanusiaan, serta rekonsiliasi sosial. Keterlibatan Indonesia memperlihatkan peran strategis sebagai mediator regional meski dibatasi sumber daya, beban sosial-ekonomi, dan potensi ancaman keamanan. Penyelesaian krisis Rohingya masih terkendala kepentingan politik global dan prinsip non-intervensi ASEAN. Karena itu, penguatan hukum nasional, kerja sama internasional, dan diplomasi multilateral menjadi kunci untuk solusi berkelanjutan.