Wijayanti, Mita Anggraini
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP Wijayanti, Mita Anggraini; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22654

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.
KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP Wijayanti, Mita Anggraini; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22654

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.