Shaliza, Siti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI Shaliza, Siti; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22686

Abstract

Perjanjian pengakuan hutang merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang sering digunakan untuk mempertegas hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika klausula perjanjian, khususnya mengenai suku bunga dan denda, dinilai melampaui batas kewajaran serta bertentangan dengan prinsip kepatutan maupun ketentuan hukum perbankan. Permasalahan tersebut menimbulkan banyak gugatan pembatalan akta pengakuan hutang di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum akta pengakuan hutang yang dibatalkan pengadilan terkait klausula bunga pinjaman yang tinggi, serta (2) bentuk kepastian hukum dari pembatalan tersebut bagi para pihak dan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, serta mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, akta pengakuan hutang tetap berkedudukan sebagai akta autentik, tetapi secara materiil klausul yang tidak adil dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan. Pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang dibatasi asas kepatutan, serta mencerminkan penerapan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewenangan notaris, melainkan upaya untuk menjaga keseimbangan kontraktual, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kata kunci: Perjanjian, Akta Pengakuan Hutang, Notaris, Pembatalan, Suku Bunga Pinjaman
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DIHADAPAN NOTARIS OLEH PENGADILAN TERKAIT SUKU BUNGA PINJAMAN YANG TINGGI Shaliza, Siti; Marniati, Felicitas Sri; Setiadi, Yuliana
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22686

Abstract

Perjanjian pengakuan hutang merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang sering digunakan untuk mempertegas hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika klausula perjanjian, khususnya mengenai suku bunga dan denda, dinilai melampaui batas kewajaran serta bertentangan dengan prinsip kepatutan maupun ketentuan hukum perbankan. Permasalahan tersebut menimbulkan banyak gugatan pembatalan akta pengakuan hutang di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum akta pengakuan hutang yang dibatalkan pengadilan terkait klausula bunga pinjaman yang tinggi, serta (2) bentuk kepastian hukum dari pembatalan tersebut bagi para pihak dan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual, serta mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, akta pengakuan hutang tetap berkedudukan sebagai akta autentik, tetapi secara materiil klausul yang tidak adil dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan. Pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang dibatasi asas kepatutan, serta mencerminkan penerapan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Dengan demikian, pembatalan akta oleh pengadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewenangan notaris, melainkan upaya untuk menjaga keseimbangan kontraktual, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kata kunci: Perjanjian, Akta Pengakuan Hutang, Notaris, Pembatalan, Suku Bunga Pinjaman