Zuhro Nuridahwati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KARAKTER FINAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAMMELAKSANAKAN KEWENANGAN SESUAI PASAL 24C AYAT ( 1)UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 1945. Zuhro Nuridahwati
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/pdm5mr20

Abstract

Mahkamah Konstitusi berada dalam ruang lingkup Kekuasaan Kehakiman dan menempati posisi strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. MK sebagai salah satu lembaga negara yang dilahirkan dari reformasi tahun 1998. MK sebagai lembaga peradilan punya tugas yang sangat penting dan strategis, dikatakan sebagai penafsir tunggal konstitusi negara Republik Indonesia. Pasal 24C ayat (1), UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hasil kajian dan analisis, ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003, menemukan isu hukumyang menjadi problem hukumyang dihadapi Mahkamah Konstitusi,adalah terkait dengan kedudukannnya, kompetensi, dan bentuk putusan, yang sering membuat kepastian hukum menjadi tidak pasti atau absur, dan konflik norma, sangat menarik untuk dikaji sebagai tema sentral disertasi. Pengertian Kedudukan, menunjukkan posisi dan derajat Mahkamah Konstitusi diantara lembaga negara dan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, sedangkan kompetensi menunjukkan batas kompetensi antara MK dan MA, yang memiliki kewenangan attributie, kewenangan yang pertama dan utama, dilahirkan dari format sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan negara. Kewenangan attributie sebagai sentral pertama dan utama untuk tanggungjawab dan sekaligus dasar melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegatie.