I Nyoman Suandika, SH, MH
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TOLAK UKUR PEMBEBASAN PAJAK BAGI LEMBAGA PERKREDITAN DESA(LPD) DIWILAYAH PROVINSI BALI I Wayan Bandem.SH.MH; I Nyoman Suandika, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/qxzdz283

Abstract

Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah negara Indonesia adalah negara hukum.Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. dan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia ialah Negara kesatuan berbentuk Republik dengan susunan pemerintahan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemerintahan terbawah adalah Pemerintah Desa yang memiliki pimpinan masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait dengan pendirian LPD pada pasal 33 UUD 1945 serta pada Pasal 18B ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi” bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Maka pemerintah daerah propinsi Bali berdasarkan Seminar Kredit Pedesaan tanggal,21 Pebruari 1984 di Semarang Gubernur Bali memprakarsai pendirian Lembaga Perkrditan Desa (LPD) di wilayah propinsi Bali dalam peran serta pembangunan nasional dengan tujuan:1)Mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif;2)Memberantas praktek ijon,gadai gelap,dan lain-lain di pedesaan;3)Menciptakan kesempatan berusaha bagi warga Desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan;4)Meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Sehingga penulis tertarik meneliti Tolok Ukur Pembebasan Pajak Bagi LPD Di Provinsi Bali dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridisnormatif. Dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi dari mulai berdirinya LPD pada tahun 1984 hingga sekarang belum dikenakan pajak. Dalam perjalanan operasionalnya LPD di Bali oleh tiga Mentri tahun 2009 mengeluarkan surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Mentri Negara Koprasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor.351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M. KUKM/IX/2009, Nomor 11/43A/KRP.GBI/2009 tentang Setrategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Ditegaskan melalui surat Mentri Dalam Negeri Nomor 412.2/3883/SJ tertanggal 4 Nopember 2009 kepada para pengelola lembaga keuangan mikro yang belum memiliki status kelembagaan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas nama pemerintah daerah propinsi Bali mengajukan Surat Gubernur Bali Nomor 900/8999/PLP.Ekbang tetanggal 15 Desember 2009 menyampaikan kepada Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia prihal; Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Sehingga dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dinyatakan bahwa Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga yang telah ada sebelum Undang-Undan ini berlaku dinyatakan diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.Manfaat nyata dari keberadaan LPD dapat dibuktikan dengan pembagian keuntungan bersih tiap tahunnya sebagai restribusi laba dengan pembagian sebagai berikut ;60% untuk pemupukan modal usaha LPD,10% jasa produksi untuk tenaga kerja, kontribusi ke Desa Adat sebesar 20 % untuk dana pembangunan Desa Pakraman, serta 5% untuk dana sosial, serta 5% untuk dana pemberdayaan yang disetorkan oleh LPD pada dinas/instansi yang diberikan kewenangan untuk pengaturan dan pengelolaannya berdasarkan Perda dan Keputusan Gubernur Bali
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KARYAWAN TETAPDALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 I Nyoman Suandika, SH, MH
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/cejc6892

Abstract

Dalam suatu hubungan kerja seperti halnya hubungan hukum lainnya tidak selalu berjalan dengan lancar, karena keinginan salah satu pihak (umumnya pekerja) tidak selalu dapat dipenuhi oleh pihak lainnya (pengusaha), sehingga ini akan menimbulkan masalah dalam hubungan kerja seperti misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK). rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya peutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap. 2. Bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Faktor yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah : a) pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. b) Pelanggaran atau kesalahan berat. c) Pekerja ditahan pihak berwajib. d) Karena perubahan status perusahaan. e) karena perusahaan tutup. e) Karena pekerja terjerat kasus pidana. f) Karena perusahaan tutup. g) perusahaan pailit. h) Pekerja mangkir dari pekerjaannya. Akibat hukum terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh menurut UU No.13/2003 dalam Pasal 156 ayat (1) adalah menimbulkan kewajiban kepada pengusaha untuk memberikan ; a) Uang pesangon, b. Uang penghargaan masa kerja (uang jasa). C. Uang pergantian hak. D. Uang pisah.