Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP OBJEK TANAH YANG TERIKAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021) Muhammad arief muhtadin Purba; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 2 (2026): Februari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah yang dilakukan dihadapannya atas dasar iktikad  tidak  baik.  Implikasi  hukum  atas  perjanjian  sewa  menyewa  yang dilakukan dengan iktikad tidak baik oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli  dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif,  penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan  cara  penelitian  kepustakaan,  alat  pengumpul  data  studi  dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kedudukan penyewa terhadap objek sewa yang dialihkan kepada pihak lain. Selama itu hak penyewa dimaksud tidak hilang sekalipun objek dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali terjadinya pelepasan atau pembatalan perjanjian karena suatu sebab. Hukum perdata dikenal suatu kaedah yang diatur dalam Pasal 1576 KUHPerdata, yaitu Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Pasal ini memberikan  kedudukan  yang  kuat  bagi  penyewa  dalam  memanfaatkan  objek sewa.  Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah  yang  dilakukan  dihadapannya  atas  dasar  iktikad  tidak  baik.  Sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, notaris memiliki tanggung jawab hukum terhadap isi dari akta tersebut. Jika notaris membuat akta tersebut meskipun mengetahui adanya iktikad tidak baik, maka notaris dapat terkena sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap notaris  yang  membuat  akta  dengan  iktikad  tidak  baik  antara  lain  adalah pembatalan akta, tuntutan ganti rugi, dan sanksi disiplin. Implikasi hukum atas perjanjian  sewa  menyewa  yang  dilakukan  dengan  iktikad  tidak  baik  oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jika penyewa melakukan  perjanjian sewa menyewa  dengan  iktikad tidak  baik  dan kemudian melakukan tindakan yang merugikan pemilik objek sewa, maka pemilik objek  sewa  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap  penyewa  atas  pelanggaran kontrak..