This study aims to conduct an in-depth analysis of the application of a restorative justice approach in resolving criminal offenses arising from land sale and purchase transactions, particularly fraud and/or embezzlement as regulated under Articles 378 and 372 of the Indonesian Criminal Code. This research employs a normative legal research method by integrating statutory, conceptual, and case approaches, and is analyzed qualitatively through systematic and conceptual interpretation. The findings indicate that restorative justice has been normatively accommodated within the Indonesian legal system through Regulation Indonesian National Police Number 8 of 2021 and Regulation Attorney General’s Office Number 15 of 2020. Furthermore, it can be applied in land sale and purchase cases, provided that certain requirements are fulfilled, such as the existence of a settlement agreement and the restitution of the victim’s losses. However, its implementation remains selective and faces several challenges, including the absence of clear limitations and the potential for misuse in practice. Abstrak: Kajian ini diarahkan untuk menelaah secara mendalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang timbul dari transaksi jual beli tanah, khususnya terhadap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tercantum di Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian memakai metode penelitian hukum normatif dengan mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus serta dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan konseptual. Hasil kajian atau penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif secara normatif telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta dapat diterapkan dalam perkara jual beli tanah sepanjang memenuhi syarat tertentu, seperti adanya perdamaian dan pemulihan kerugian korban. Namun demikian, penerapannya masih bersifat selektif dan menghadapi kendala berupa belum adanya batasan yang jelas serta potensi penyalahgunaan dalam praktik.