Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Algoritma C45 Tingkat Kepuasan Terhadap Peradilan Syar'iyah (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Kutacane) Mahkamah; Supiyandi; Badawi, Afif
Jurnal Komputer Teknologi Informasi Sistem Informasi (JUKTISI) Vol. 4 No. 3 (2026): Februari 2026
Publisher : LKP KARYA PRIMA KURSUS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62712/juktisi.v4i3.868

Abstract

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Mahkamah Syar’iyah Kutacane sebagai lembaga peradilan agama memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Mahkamah Syar’iyah Kutacane menggunakan pendekatan data mining dengan algoritma C4.5 serta mengidentifikasi atribut pelayanan yang paling dominan memengaruhi kepuasan masyarakat. Data penelitian berasal dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebanyak 178 responden yang terdiri atas sembilan atribut pelayanan, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, kemampuan petugas, perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Data dibagi menjadi 144 data training dan 34 data testing. Proses pengolahan data dilakukan melalui tahapan preprocessing, transformasi, pembentukan model decision tree, dan evaluasi kinerja model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atribut sarana dan prasarana merupakan faktor paling dominan dalam menentukan kepuasan masyarakat dengan nilai Gain Ratio tertinggi sebesar 0,6160. Model klasifikasi yang dibangun menghasilkan tingkat akurasi sebesar 88,24%, yang menunjukkan kinerja sangat baik dalam memprediksi tingkat kepuasan masyarakat. Penelitian ini membuktikan bahwa algoritma C4.5 efektif digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan berbasis data dalam evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.