Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan masih menjadi isu krusial yang menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan prestasi akademik siswa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum nasional terkait pencegahan bullying, meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta regulasi daerah yang relevan. Selain itu, kajian ini menelaah implementasi kebijakan di sekolah serta faktor-faktor penyebab terjadinya bullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, sehingga fokus analisis diarahkan pada norma hukum dan penerapannya dalam praktik pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tersedia sebenarnya cukup memadai untuk mendukung upaya pencegahan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya sosialisasi regulasi, lemahnya budaya sekolah dalam penegakan disiplin, serta minimnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan. Temuan ini menegaskan perlunya strategi komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga pada penguatan pendidikan karakter, optimalisasi peran satuan tugas anti-kekerasan, serta pengembangan mekanisme pelaporan yang lebih efektif dan mudah diakses. Artikel ini merekomendasikan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik perundungan.