Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legality of The Use of Water Birth Methods in Childbirth Practices in Indonesia Andryawan, Andryawan; Winata, Aryanti Agripina; Naftali, Kearen Elvira; Rumambi, Marcia Gladys
Journal of Research in Social Science and Humanities Vol 5, No 3 (2025)
Publisher : Utan Kayu Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/jrssh.v5i3.426

Abstract

Doctors, as one of the main providers of health services to the community, play a very central role because they are directly involved in the provision of health services and the quality of those services. The main foundation for doctors to be able to perform medical procedures on patients is their knowledge, technology, and competence. The decline in public trust in doctors, as well as the increasing number of legal claims filed today, are often associated with failures in the healing efforts undertaken by doctors. These conflicts are triggered by patients' dissatisfaction with doctors in carrying out treatments or practicing their medical profession. In providing care, every doctor must uphold medical ethics, which determine the integrity of this profession. This raises the issue of the legality of using the water birth method in childbirth procedures performed by obstetricians and gynecologists in Indonesia and the role of the Medical Ethics Honorary Council (MKEK) in addressing this issue. The method used in this study is a normative method obtained through library research, supported by data from interviews with the West Jakarta IDI. The research findings indicate that the water birth method is not yet recommended for use in medical practice in Indonesia. Neither the IDI nor the Indonesian Medical College has recognized this method. When an obstetrician-gynecologist uses this method, the doctor in question may be categorized as having violated medical professional discipline and medical ethics. The Medical Ethics Council (MKEK) of the Indonesian Medical Association (IDI) will take action against any doctor found to have violated medical ethics. The enforcement of medical ethics by the MKEK IDI is more of a form of guidance for doctors to better understand and adhere to the code of medical ethics.
Kerangka Yuridis dan Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam Pencegahan Perundungan Siswa Andryawan, Andryawan; Winata, Aryanti Agripina; Naftali, Kearen Elvira; Rumambi, Marcia Gladys; Kirani, Allaysha Adindaputri
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.83097

Abstract

Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan masih menjadi isu krusial yang menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan prestasi akademik siswa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum nasional terkait pencegahan bullying, meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta regulasi daerah yang relevan. Selain itu, kajian ini menelaah implementasi kebijakan di sekolah serta faktor-faktor penyebab terjadinya bullying. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, sehingga fokus analisis diarahkan pada norma hukum dan penerapannya dalam praktik pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tersedia sebenarnya cukup memadai untuk mendukung upaya pencegahan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya sosialisasi regulasi, lemahnya budaya sekolah dalam penegakan disiplin, serta minimnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan. Temuan ini menegaskan perlunya strategi komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga pada penguatan pendidikan karakter, optimalisasi peran satuan tugas anti-kekerasan, serta pengembangan mekanisme pelaporan yang lebih efektif dan mudah diakses. Artikel ini merekomendasikan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik perundungan.