Praktik penghindaran pajak masih menjadi permasalahan serius yang berdampak pada sektor properti dan real estate periode 2020-2023 yang mencerminkan kondisi pasca pandemi dan perubahan kebijakan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh profitabilitas, Capital intensity dan leverage terhadap penghindaran pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu laporan keuangan yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan Properti dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2023, dengan pengambilan sampel menggunakan purposive sampling berjumlah 48. Analisis data menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukan: (1) Profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, (2) Capital intensity tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak, (3) Leverage memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, dan (4) Profitabilitas, Capital intensity dan leverage secara simultan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini berkontribusi memberikan pemahaman empiris yang lebih jelas mengenai peran profitabilitas, Capital intensity, dan leverage dalam menjelaskan praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor properti dan real estate, sehingga melengkapi dan memperkuat temuan penelitian sebelumnya yang masih menunjukkan hasil yang beragam. Selain itu, hasil penelitan ini dapat dimanfaatkan oleh otoritas pajak sebagai dasar dalam menyusun strategi pengawasan dan kepatuhan pajak yang lebih terarah dengan mempertimbangkan karakteristik keuangan perusahaan, sehingga melengkapi dan memperkuat temuan penelitian sebelumnya pada sektor properti dan real estate.