This Author published in this journals
All Journal Journal of Law
Putri, Sarah Ayu Ramadhani Sukmana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Penegakan Standard Essential Patent (SEP) di Indonesia Terkait Pertanggungjawaban Pelanggaran Paten Oleh Importir Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 132K/Pdt.Sus-HKI/2023 dalam Kasus Nokia v. PT Bright Mobile Telecommunications. Putri, Sarah Ayu Ramadhani Sukmana; Isradjuningtias, Agri Chairunisa
Postulat Vol 4 No 1 (2026): POSTULAT: Jurnal Hukum
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/postulat.v4i1.2193

Abstract

Penelitian ini menganalisis pergeseran penting dalam yurisprudensi penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, khususnya terkait pertanggungjawaban hukum importir atas pelanggaran Standard Essential Patent (SEP) di tengah kompleksitas rantai pasok global. Permasalahan berangkat dari ambiguitas yuridis yang sebelumnya dimanfaatkan untuk membebaskan importir dari tanggung jawab hukum, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara Nokia Technologies Oy dan PT Bright Mobile Telecommunication. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk menelaah Putusan Mahkamah Agung No. 132 K/Pdt.Sus-HKI/2023, guna menjawab apakah importir dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pelanggaran langsung serta menilai implikasi yuridis dan bisnisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung melalui penafsiran literal dan substantif terhadap Pasal 19 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menegaskan bahwa tindakan mengimpor merupakan bentuk pelanggaran paten yang berdiri sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan secara langsung. Putusan ini membongkar pembelaan prosedural plurium litis consortium dan menegaskan prinsip teritorialitas. Secara yuridis, putusan ini memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penegakan HKI, sementara secara bisnis mendorong penerapan uji tuntas HKI dan penyesuaian kontrak serta strategi lisensi teknologi global.