Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi menjadi isu krusial di Indonesia karena dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan, termasuk kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta implikasinya dalam kasus korupsi ekspor CPO. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis perundang-undangan, konsep, dan studi kasus untuk mengevaluasi UU Tipikor, KUHP, serta peraturan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Tipikor, diperkuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan KUHP Baru Tahun 2023, mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan memungkinkan pertanggungjawaban atas tindakan pengurus atau pengendali perusahaan yang memberi keuntungan bagi korporasi, sebagaimana diterapkan dalam kasus korupsi CPO dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun melalui penerapan teori directing mind dan piercing the corporate veil; hal ini menegaskan bahwa korporasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Penelitian ini menyarankan harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum agar penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi lebih efektif, konsisten, dan berkeadilan substantif.