Perundungan di sekolah merupakan masalah yang terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Situasi ini mencerminkan bahwa nilai hukum dan moral belum tertanam secara kuat dalam diri siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi bentuk implementasi yang efektif dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, laporan resmi lembaga Pemerintah, artikel ilmiah, serta literatur mengenai pendidikan karakter dan psikologi. Pendidikan hukum sejak dini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mengembangkan empati, melatih kontrol diri, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Implementasi yang optimal mencakup integrasi dalam kurikulum, penciptaan budaya sekolah yang aman, penguatan literasi digital, kerja sama lintas sektor, serta konsistensi pendidikan karakter. Dengan demikian, pendidikan hukum sejak dini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai strategi preventif yang menyeluruh untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.